Induk Organisasi Penyiaran

Wadah Resmi Penyiaran Radio Indonesia

PERSIARI menaungi ribuan praktisi penyiaran radio lintas 38 provinsi demi menegakkan marwah profesi, standar kompetensi audio, serta kedaulatan informasi publik.

Kedudukan Hukum

Integritas Profesi Ruang Siar

Berdiri sebagai perkumpulan berbadan hukum resmi, PERSIARI menjalankan mandat advokasi ketenagakerjaan, sertifikasi keahlian vokal siaran, dan pendampingan hukum bagi praktisi radio swasta, publik, maupun komunitas di seluruh tanah air.

Kami bermitra aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan setiap frekuensi udara menyalurkan jurnalisme terpercaya, edukasi publik, dan hiburan bermartabat.

Jejaring Nasional

Sebaran Frekuensi Nusantara

38

provinsi terkoordinasi

140+

kota jejaring siar

1.200+

penyiar tersertifikasi

100%

kurasi terverifikasi

Komitmen Kebangsaan

Menjaga kejernihan suara dan etika siaran untuk mencerdaskan ruang dengar Nusantara.

Dari stasiun perbatasan hingga pemancar metropolitan, PERSIARI menjamin suara setiap penyiar menjadi pilar persatuan dan penjaga akal sehat publik.

Arah Strategis Organisasi

Pahami komitmen jangka panjang PERSIARI dalam pedoman visi misi resmi.