


Kedudukan Hukum
Berdiri sebagai perkumpulan berbadan hukum resmi, PERSIARI menjalankan mandat advokasi ketenagakerjaan, sertifikasi keahlian vokal siaran, dan pendampingan hukum bagi praktisi radio swasta, publik, maupun komunitas di seluruh tanah air.
Kami bermitra aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan setiap frekuensi udara menyalurkan jurnalisme terpercaya, edukasi publik, dan hiburan bermartabat.
Jejaring Nasional
Sebaran Frekuensi Nusantara
38
provinsi terkoordinasi
140+
kota jejaring siar
1.200+
penyiar tersertifikasi
100%
kurasi terverifikasi
Komitmen Kebangsaan
Menjaga kejernihan suara dan etika siaran untuk mencerdaskan ruang dengar Nusantara.
Dari stasiun perbatasan hingga pemancar metropolitan, PERSIARI menjamin suara setiap penyiar menjadi pilar persatuan dan penjaga akal sehat publik.
Pahami komitmen jangka panjang PERSIARI dalam pedoman visi misi resmi.
